Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Pasundan, yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam rangka pencapaian gelar sarjana hukum.
STH Pasundan menyediakan kurikulum dengan jumlah SKS sekurang-kurangnya 144 dan sebanyak-banyaknya 160, yang dapat ditempuh dalam waktu 8 (delapan) semester. Kurikulum memungkinkan untuk ditempuh kurang dari delapan semester bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik lebih baik dengan memanfaatkan semester biasa dan semester alih tahun. Jenis matakuliah di dalam kurikulum terdiri atas Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional yang meliput kelompok: Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)