Sejarah
Pada 14 Januari 1964, Yayasan Universitas Pasundan Bandung (kini Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan) mendirikan Universitas Pasundan (UNPAS) Cabang Sukabumi dengan Fakultas Hukum. Fakultas ini berstatus Terdaftar untuk jenjang Sarjana Muda berdasarkan SK Departemen PTIP No. 11a/B/- SWT/65. Kehadirannya disambut baik oleh masyarakat Sukabumi, terutama lulusan SLTA yang sulit melanjutkan studi ke kota lain.
Pada tanggal 1 Maret 1967 UNPAS Cabang Sukabumi membuka Fakultas Ushuluddin, tetapi perkembangan Fakultas ini tidak berjalan lancar sehingga dibubarkan berdasarkan Surat Kuasa Rektor pada tanggal 14 Juni 1968.
Pada tahun 1981 Fakultas Hukum UNPAS Cabang Sukabumi berubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 024/0/1980 tanggal 22 Januari 1981.
Kemudian pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0135/0/1984 tanggal 9 Maret 1984 jenjang pendidikannya meningkat menjadi Program Sarjana (S1) dengan jurusan-jurusan; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, semuanya berstatus Terdaftar.
Pada tahun 1992 STH Pasundan Sukabumi Jurusan Hukum Keperdataan memperoleh status Diakui berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomor 169/DIKTI/Kep/1992 Tanggal 25 April 1992.
Selanjutnya, pada tahun 1993 terjadi perubahan kurikulum Ilmu Hukum terbitnya Kurikulum Nasional yang sekaligus menghapus keberadaan jurusan-jurusan pada bidang Ilmu Hukum, sehingga pada tahun 1994 STH Pasundan Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomor 60/DIKTI/ Kep/1994 tanggal 3 Februari 1994 memperoleh ijin dan Status Diakui untuk bidang Ilmu Hukum.
Kemudian pada tahun 2000, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 020/BAN-PT/A-IV/VIII/2000 tanggal 10 Agustus 2000 memperoleh predikat Terakreditasi Peringkat C, dengan demikian maka STH Pasundan Sukabumi dapat menyelenggarakan proses belajar-mengajar dan ujian secara mandiri.
Pada tanggal 23 Februari tahun 2012, Predikat Terakreditasi Peringkat C STH Pasundan Sukabumi berubah menjadi predikat Terakreditasi Peringkat B, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Depdiknas RI Nomor 056/BAN-PT/Ak-XIV/11/2012 yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 1 Agustus Tahun 2017 berdasarkan Keputusan BAN PT 2473/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2017, kembali STH Pasundan mendapat Peringkat Akreditasi “B” untuk Program studinya.
Pada tanggal 5 Maret tahun 2019 berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 56/ SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019, STH Pasundan mendapat Peringkat Akreditasi “B” untuk Institusinya.
Pada 17 Januari 2023, berdasarkan Keputusan Direktur Dewan Eksekutive BAN-PT Nomor 193/SK/BAN-PPJ/S/I/2023, STH Pasundan mendapat Peringkat Akreditasi “B” untuk Program Studinya.
Pada tanggal 5 Maret 2024, berdasarkan Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 188/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/III/2024 STH Pasundan mendapat Peringkat Akreditasi “B” untuk Institusinya.