Revitalisasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa

Revitalisasi pemberdayaan pemerintahan desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat hukum dan tata kelola desa, terutama dalam meningkatkan kapasitas kepala desa di era transparansi dan akuntabilitas. Melalui upaya ini, diharapkan pemerintahan desa mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab yang tinggi.

Leave a Reply